Redelong - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Babinsa Koramil 02/WPS bersama Kepala Desa Cinta Damai melaksanakan pemasangan papan imbauan larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik strategis di wilayah Desa Cinta Damai" Minggu (2/8/2026).
Babinsa Koramil 02/Wps Sertu Irwan Ip, saat dikonfirmasi mengatakan" Pemasangan papan Himbauan tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Papan imbauan dipasang di lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah seperti dikanan kiri jalan dan selokan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab" Ujarnya
Lanjutnya" Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui pemasangan papan imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Dikesempatan itu juga Kades Desa Cinta Damai Jamaluddin. SAG. Mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah desa dan TNI dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan asri.
Pembuangan sampah sembarang, dapat dikenakan Qanun kabupaten bener meriah no 8 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah pasal 24 Ayat 1,Setiap orang yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan 3 bulan atou denda Rp 10 jt.
Kami selaku pemerintah Desa Berharap, Himbauan secara Humanis telah kita pasang Bersama Bapak Babinsa, untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan serta memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan desa demi terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga" Pungkasnya

0 komentar:
Posting Komentar